Notification

×

Marak Narkoba, Polda Sumut Rekomendasi Tutup 3 Hiburan Malam, Studio 21, D'RED KTV dan Dragon KTV

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:26 WIB Last Updated 2025-07-16T11:36:14Z
Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membuat gebrakan besar dalam perang melawan narkoba.

Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada pemerintah daerah, Polda Sumut meminta agar tiga tempat hiburan malam ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & CLUB di Kecamatan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.

Dalam pengungkapan di Studio 21, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta, dan menangkap dua pelaku.

Kemudian, di D'RED KTV & CLUB, seorang waiters diamankan dengan 10 butir ekstasi. Besoknya, tes urine mendapati hampir seluruh pengunjung positif narkoba.

Lalu, di Dragon KTV, petugas menemukan jumlah barang bukti narkoba terbesar yakni 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine.

Ketiga lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan.

"Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan yang dikutip, Rabu (16/7/2025).

Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar Kota Medan dan Pematangsiantar tetap aman, tertib, dan terbebas dari jaringan peredaran narkoba. (Red)
×
Berita Terbaru Update