Notification

×

LSM LIRA: Tak Ada yang Salah Dalam Penetapan Perda P-APBD TA 2025 Kota Tebingtinggi, Ini Penjelasannya

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:51 WIB Last Updated 2025-07-24T14:08:36Z
Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2025 yang diajukan Pemerintah Kota Tebingtinggi kepada DPRD Kota Tebingtinggi untuk ditetapkan menjadi Perda sudah memiliki kekuatan hukum dan berlandaskan hukum.

Penetapan Perda ini dipastikan tidak memiliki celah atau ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan penafsiran lain seolah penetapan Perda dimaksud cacat hukum dan bisa dibatalkan.

Hal itu dikatakan Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Ratama melihat adanya penafsiran sepihak yang tidak melalui kajian hukum administrasi Pemerintahan seutuhnya.

Ada kondisi yang sifatnya urgen, disebut percepatan sebagaimana diwajibkan dalam Diktum ke 4 huruf (g) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang meyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.

Ada beberapa frasa kata "Segera" dalam Surat Edaran Mendagri dimaksud, karena memang Pemerintah c/q Mendagri jauh sebelumnya sudah antisipasi untuk terciptanya stabilitas dan percepatan prioritas pembangunan nasional di daerah.

"Maka sepatutnyalah Wali Kota mematuhinya dan memang kondisinya mengharuskan demikian, semata-mata untuk menjaga kekondusifan, terkendalinya anggaran rutinitas, inflasi daerah, pertumbuhan perekonomian yang orientasinya adalah masyarakat Kota Tebingtinggi," katanya.

Terkait legalitas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) belum definitif dan dipandang cacat hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan dan Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, disebutkan bahwa seorang Plh tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan yang bersifat administratif dan keuangan.

"Inilah penafsiran yang keliru dan jika ini digunakan untuk membatalkan P-APBD TA 2025 maka ada dugaan yang sarat memaksakan kepentingan sepihak," jelas Ratama.

Pertimbangannya adalah bahwa Plh Sekretaris Daerah dimaksud adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Tebingtinggi dimana tak ada pendelegasian kewenangan strategis, melainkan hanya mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan menyatakan bahwa pejabat yang memperoleh mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Pejabat Pemerintahaan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahaan yang lebih rendah dengan tanggungjawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Dimana pejabat dimaksud adalah Pelaksana Harian (plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pejabat definitif yang berhalangan tetap alias belum diangkat.

Dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat administrasi dan keuangan itu adalah atas perintah langsung wali kota alias sudah sepengetahuan wali kota.

"Jadi bukan pelimpahan wewenang (atribusi, delegasi), hal itu dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya urgen, segera sebagaimana SE Mendagri dimaksud dan yang paling penting bahwa Pertanggungjawaban proses P-APBD itu sepenuhnya ada pada wali kota bukan Plh sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan," katanya.

Jika menunggu penetapan pertimbangan BAKN terkait pengusulan formasi pejabat eselon IIa (Sekretaris Daerah) dan eselon IIb (Kepala Dinas), lalu hasil lelang jabatan yang tidak pasti waktunya, maka otomatis Perda P-APBD Kota Tebingtinggi TA 2025 jauh ketinggalan dan terlambat bahkan menyalahi SE Mendagri dimaksud.

Penyandang sertifikat 'Survey Pengukuran Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2024' ini sangat prihatin atas pemahaman yang dangkal dan sifatnya tak membangun.

"Ini bahaya bagi kelangsungan harmonisasi antara eksekutif, legislatif, dan judikatif serta berdampak pada ikatan emosional masyarakat Kota Tebingtinggi," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update