Rapat Paripurna yang telah dimulai sejak Jumat, 4 Juli 2025 ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Kota Tebingtinggi.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution, bersama Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husin.
Dalam penyampaian enam fraksi DPRD Kota Tebingtinggi, masing-masing fraksi disampaikan oleh Hiras Gumanti Tampubolon dari Fraksi PDIP, Erni Wati dari Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Martin Machievelii Hutahaean dari Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Malik Syahputra Purba dari Fraksi Golkar, Indra Gunawan dari Fraksi Gerindra, dan Abdul Rahman dari Fraksi NasDem.
Fraksi PDIP, melalui Hiras Gumanti Tampubolon, menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, menjadikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebagai prioritas. Kedua, penambahan dan perbaikan jalan lingkungan termasuk sertifikasi tanah agar segera dianggarkan.
Ketiga, meminta agar kenaikan tarif PDAM dapat dihitung kembali. Keempat, perlunya penertiban pedagang di Pasar Gambir, Inpres, Lapangan Merdeka, dan tempat lain yang dianggap perlu.
Lalu, kelima, Pemko Tebingtinggi diharapkan dapat menjelaskan realisasi PAD dalam satu hingga lima tahun mendatang. (Red)