![]() |
Pengedar sabu yang ditangkap. |
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat akan aktifitas mencurigakan.
Menanggapi informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di bawah rumah panggung.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sebanyak 9 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,18 gram ditemukan dari pelaku," ujar Mulyono dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, petugas juga menyita handphone, potongan tisu, dompet, plastik transparan, pipet plastik berbentuk runcing, gunting, dan uang tunai sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk aktifitas tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku telah dilakukan penahanan atas perbuatannya," katanya. (Red)