![]() |
Dua pelaku yang ditangkap. |
Dua pria asal Kabupaten Serdangbedagai berhasil ditangkap oleh personel Sat Narkoba setelah kedapatan membawa narkoba, pada Selasa (20/5/2025) sore.
Pelaku berinisial I alias Iis (49), warga Desa Pematang Cermai dan AG (35), yang berdomisili di Desa Tanjung Beringin.
Keduanya ditangkap saat berada di depan minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli di lokasi rawan.
Ketika itu petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas peredaran narkoba, sehingga dilakukan penindakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,75 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu potongan kertas putih dibalut lakban, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan di wilayah Kota Tebingtinggi. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mulyono. (Red)