Notification

×

Miliki 27 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:36 WIB Last Updated 2025-05-01T04:36:45Z
Pengedar narkoba di Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Upaya peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi berhasil digagalkan.

Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, seorang pria ditangkap dari dalam rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar, Selasa (22/4/2025).

Pelaku yang diketahui berinisial MY alias Yusuf (47), ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Jalan Badak Belakang, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4,01 gram, kotak rokok Sampoerna, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, serta satu unit handphone," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Saat diinterogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update