Notification

×

LIRA Sebut Ada Pemborosan Anggaran di Dinkes Tebingtinggi

Selasa, 08 April 2025 | 12:23 WIB Last Updated 2025-04-08T08:40:52Z
Kantor Dinas Kesehatan Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi diduga melakukan pemborosan anggaran besar-besaran. Hal ni terbukti dari tayangan Sirup LKPP Kota Tebingtinggi TA 2025.

Disana, tercatat ada 22 paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan total anggaran sebesar Rp.606.672.000.

Diawali dengan kode RUP di Sirup LKPP Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi yakni 566xxxxx dengan waktu pemilihan dominan di bulan Februari 2025 menganggarkan 22 paket belanja makanan dan minuman hanya untuk rapat.

Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih mengatakan kondisi ini sangat fantastis dan luar biasa pada saat negara mengharuskan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. 

"Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi malah dengan vulgar menganggarkan 22 item paket belanja makanan dan minuman hanya untuk rapat dengan total sebesar Rp.606.672.000," ujar Ratama dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Fakta yang dimaksud jelas memberi makna bahwa pekerjaan Dinas Kesehatan selama satu tahun anggaran hanya menggelar rapat.

"Bila dicermati Sirup LKPP Dinas Kesehatan Tebingtinggi TA 2025 di sebutkan ada 4 item peket belanja makanan dan minuman rapat yang fantastis," katanya.

Ke-4 item tersebut antara lain:

1. Kode RUP 56639793 belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp.95.875.000

2. Kode RUP 56648301 belanja makanan dan rapat sebesar Rp.84.995.000

3. Kode RUP 56633793 belanja makanan dan minuman sebesar Rp.74.415.000

4. Kode RUP 5663374 belanja makanan dan minuman sebesar Rp.67.380.000.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran ini juga merasa sedih bahwa masih ada pejabat publik yang gagal paham dalam menafsirkan efisiensi anggaran sehingga bisa sampai menetapkan perencanaan belanja makanan dan minuman 22 paket dengan total anggaran Rp.600 juta lebih hanya untuk rapat.

Ratama menyebutkan bahwa perencanaan anggaran itu harus berdasarkan asas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara antara lain:

1. Asas yang berorientasi pada hasil, artinya ada keterkaitan antara pengeluaran yang di rencanakan dengan manfaat yang dihasilkan

2. Profesionalitas menunjuk pada kondisi pemegang jabatan orang yang mempunyai kemampuan, keahlian, keilmuan dan legalitas dalam merencanakan anggaran

3. Asas proporsioanliatas, ada prioritas strategis yang dipercaya publik

4. Asas transparansi, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui akses informasi perencanaan anggaran keuangan.

"Sangat tak sehat jika 22 paket rencana belanja makanan dan minuman untuk rapat di Dinkes Tebingtinggi itu direalisasikan karena pastilah mencederai konstitusi yang sudah diatur," pungkasnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi Heny Sri Hartati belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (Red)
×
Berita Terbaru Update