Simalungun, [Kliik.Id] - Tingkatkan tertib berlalulintas Satkorlantas Mabes Polri memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elekronik di depan Kantor Polsek Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite kepada awak media, Sabtu (22/07/2023) bahwa Polri mulai pasang alat ETLE dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) di tiga titik berbeda di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
"Pemasangan ETLE sudah di pasang oleh Mabes Polri namun masih belum di sambungkan secara online, saat ini sudah terpasang di Parapat, Dolok Marangir dan Perdagangan", Ujar Haris
Namun kepada awak media Haris mengaku belum tahu kapan ETLE di 3 tempat itu berfungsi.
"Kita belum tahu kapan selesainya jadi belum bisa kami publikasikan karena masih pengerjaan dan belum terpasang arus listrik karena pemasangannya di lakukan tim dari Mabes Polri," ujarnya.
Sedangkan sistem dan cara kerjanya belum bisa disampaikan Haris karena mereka belum mengikuti pelatihan terkait operasional ETLE.
"Terkait Sistem kerjanya kita belum ada pelatihan, Mungkin dalam waktu dekat akan ada pelatihan untuk itu jadi personil pun belum kita letak di objek RTMC nya. Nanti kalau sudah ada pelatihan dan gambaran nya nanti kita Khabarin", Tutup Sihite.
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, ETLE merupakan sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera canggih berbentuk CCTV yang telah dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja ETLE berbeda dengan tilang konvensional, di mana petugas tidak akan turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Jika pengendara diketahui melakukan pelanggaran, maka STNK akan diblokir.
Sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas dengan Jarak jangkau kamera ETLE sampai 20-30 meter dan menembus kaca film kendaraan. Kemudian hasil tangkapan gambar oleh sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Bagi pelanggar, Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor
Adapun cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE serta denda tilang
Masing-masing jenis pelanggaran memiliki besaran denda dengan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu atau berupa pidana kurungan selama 1 hingga 3 bulan.
Berikut daftar lengkapnya.
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp 750 ribu.
4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
(AS)