Notification

×

Iklan

Bikin Malu, Polisi di Taput Ditangkap Bawa Narkoba saat Bertugas

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:09 WIB Last Updated 2023-03-24T16:17:04Z
Bripka JBS (Baju kuning) ditangkap polisi karena bawa sabu seberat 0,7 gram.
TAPUT (Kliik.id) - 
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena kasus narkoba.

Bripka JBS ditangkap pada Sabtu (18/3/2023) kemarin, tepatnya di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.

Ia ditangkap oleh rekannya yang berdinas di Satuan Narkoba Polres Taput dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

"Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan pengguna narkoba, dimana salah satu diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar berinisial Bripka JBS," ujar Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Selain Bripka JBS, polisi juga mengamankan dua warga sipil bernama Huala Joy Siahaan (34), warga Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19), warga Kabupaten Simalungun.

"Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda pada hari yang sama," kata Gaung.

Gaung menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan Bripka JBS di depan Polsek Sipahutar. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,7 gram dari dalam tas Bripka JBS.

Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu dan 1 mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik.

"Saat diinterogasi, Bripka JBS mengaku sabu didapat dari dua pelaku lainnya, Huala dan Lala Amelia," jelas Gaung.

Mendapat informasi itu, petugas pun langsung mencari keberadaan dua pelaku tersebut.

"Petugas menangkap keduanya di Desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,43 gram," katanya.

Saat ini, Bripka JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Penetapan tersangka terhadap Bripka JBS berdasarkan hasil asesment ke BNN bahwa Bripka JBS tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita sikat habis," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update