![]() |
Kedua kurir sabu yang ditangkap polisi. |
Kedua kurir sabu itu berinisial AA (47), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan AS (35), warga Jalan Sutan M Arif, Kota Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas Direktorat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang dengan mengemudikan mobil melintas di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi yang membawa narkoba.
"Dari informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang dalam mobil Pajero di rest area Tol Medan-Tebingtinggi," ujar Hadi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Hadi, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 20 kg dari bagasi mobil. Kedua kurir narkotika itu langsung dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil interograsi, kedua pelaku mengaku disuruh R di Batam, untuk menjemput sabu di Jalan Dr Mansyur. Lalu, mengantarkannya ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp15 juta," kata Hadi.
Hadi mengatakan, kedua kurir narkotika bersama barang bukti sabu seberat 20 kg sudah diamankan.
"Kita terus mengembangkan kasus ini hingga menemukan bandar dan jaringannya. Kedua pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun," pungkasnya. (Rls)