Notification

×

GKN di Kampung Semut, Polres Tebingtinggi Tangkap Satu Wanita, 60 Paket Sabu Diamankan

Jumat, 07 Oktober 2022 | 19:19 WIB Last Updated 2022-10-07T17:25:53Z
Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang wanita pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (6/10/2022) di rumahnya di Kampung Semut, Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi. 

Pelaku bernama Anisyah alias Butet (52) ditangkap dengan barang bukti berupa 60 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bersih 3,31 gram, 1 buah plastik klip transparan, 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp 170.000 dan 1 unit handphone.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, menjelaskan, pelaku ditangkap saat petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak.

"Pada saat di lokasi, petugas mendatangi rumah warga yang diduga sering mengedarkan sabu," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Pada saat berada di rumah tersebut, petugas melihat pelaku Anisyah alias Butet melemparkan 1 buah dompet kecil ke arah kandang ayam di luar rumah.

"Melihat itu, petugas pun mengambil dompet yang dilempar pelaku. Saat membuka dompet tersebut, petugas menemukan 60 bungkus plastik klip berisi sabu. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti lainnya," jelas Agus.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update