Notification

×

Penembak Polisi di Sergai Ternyata Residivis 5 Kali, Ditangkap Bersama Rekannya Pemilik Senjata Rakitan

Senin, 19 September 2022 | 16:12 WIB Last Updated 2022-09-19T15:17:21Z
Dua pelaku saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Sergai.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Dua orang pelaku kejahatan yang menembak polisi dan pemilik senjata api rakitan ditangkap Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Salah satunya yakni pelaku pencurian dan perampokan, Ade Efin Pratama Lubis (37) yang menembak personel Polsek Perbaungan, Aiptu Hairullah Damanik, saat upaya penangkapan terhadap Ade.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud mengatakan, pelaku Ade sudah lima kali menjadi residivis kasus pencurian dan perampokan sejak tahun 2003 lalu.

"Pelaku sudah 5 kali melakukan tindakan pidana sejak tahun 2003 yakni melakukan pencurian handphone, melakukan penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017," ujar Ali dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (19/9/2022).

Selain itu, kata Ali, pelaku Ade juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tiga laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2021.

"Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor. Pelaku ini berpura-pura meminta pertolongan dengan korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur sepeda motor. Selain itu ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur," katanya.

Pelaku Ade ini diduga mengkonsumsi narkotika. Namun, Ali menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait hal itu.

"Mengenai itu, masih kita lakukan pemeriksaan, apakah tersangka menggunakan narkotika atau tidak, kita akan periksa lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Ade hendak diamankan Polsek Perbaungan di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kamis (15/9/2022) malam.

Namun, Ade melakukan perlawanan dengan menembak petugas menggunakan senjata rakitan. Pelaku menembak petugas ke arah kepala saat bersembunyi di atas asbes rumah.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah tempat pelaku bersembunyi, pelaku yang berada di atas asbes kemudian melepaskan tembakan ke arah petugas. Proyektil kemudian mengenai helm logam yang dikenakan petugas kita," ujar Ali.

Usai melakukan perlawanan, Ade kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Dia kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan.

Selain Ade, polisi juga mengamankan Riki Juliadi (36) yang merupakan pemilik senjata api rakitan tersebut.

"Selain Ade kita amankan Riki, warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang sebagai pemilik senjata api," imbuh Ali.

"Atas peristiwa itu, pelaku kita jerat dengan pasal penggunaan senjata api, UU 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update