![]() |
Korban saat dievakuasi ke rumah sakit. |
Korban bernama Dewi Dahliana (50) dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bacok serius di bagian wajah. Sementara, pelaku bernama Sumartono langsung kabur usai kejadian.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit menjelaskan, peristiwa bermula saat korban baru pulang dari berbelanja dan hendak menuju ke rumahnya yang berada di Gang Supoyono, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
"Saat itu korban mengendari sepeda motor Honda Vario warna putih, dan sesampainya di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan tepat di depan lapangan Peston, korban diberhentikan sama pelaku. Pelakunya itu mantan suaminya yang datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor juga," ujar Firdaus, Senin (19/9/2022) sore.
Begitu korban berhenti, kata Firdaus, pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang ke wajah mantan istrinya tersebut berulang kali. Mendapat kekerasan itu, korban pun meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Karena minta tolong, warga mendatangi ke arah korban. Saat itu pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang sekolah SMA Bukit Barisan," jelasnya.
Dengan kondisi bersimbah darah, korban pun masih sempat mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke kantor Desa Bandar Labuhan dan langsung meminta bantuan perangkat desa.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat Tanjung Morawa yang tidak jauh dari lokasi. Karena kondisinya kritis, korban pun dirujuk ke RSUD Amri Tambunan.
Firdaus mengaku pihaknya belum mengetahui motif dari kejadian ini. Ia juga masih fokus mengejar pelaku.
"Korbannya masih di rumah sakit belum bisa kita minta keterangan. Masalahnya apa belum tahu," ujarnya.
Video kasus pembacokan yang dialami oleh korban ini sempat viral di media sosial. Dalam video, tampak seorang warga merekam detik-detik pelaku menganiaya korban.
Saat kejadian banyak kendaraan yang melintas termasuk angkot, hanya saja tidak ada yang berani untuk menghentikan perbuatan korban yang terlihat membabi buta menganiaya korban. (Rls)