![]() |
Foto ilustrasi. (detikcom) |
"Kalau ini kan skenarionya udah naik dulu harga, jadi kalau revisi itu nanti perlu dikaji dulu, setelah naik harga masak mau dibatasi lagi? Nanti masyarakat gimana kalau misalkan sekarang sudah naik kemudian gak boleh lagi ya, gimana coba? itu yang kita pikirkan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji dikutip CNBC Indonesia.
Sekadar mengingatkan, pada Juli 2022 muncul wacana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membatasi pengguna Pertalite. Kala itu disebutkan, mobil-mobil cc besar tidak lagi bisa menenggak Pertalite. Mobil cc besar yang dimaksud memiliki kapasitas di atas 2.000 cc. Mobil dinas TNI-Polri pun disebut tidak boleh mengisi Pertalite lagi.
Tidak lama berselang, kriteria kendaraan yang dibatasi menggunakanPertalite makin mengerucut. Kali ini menyasar mobil di atas 1.500 cc. Artinya, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc yang nantinya masih diperbolehkan untuk mengisi Pertalite. Selain itu, motor juga masuk dalam wacana pembatasan. Motor di atas 250 cc masuk dalam daftar kendaraan yang tidak lagi bisa meminum Pertalite.
Wacana pembatasan terus bergulir. Kriteria calon kendaraan pengguna Pertalite makin sedikit. Seorang sumber mengungkap, mobil di atas 1.400 cc tak lagi bisa 'minum' Pertalite. Sedangkan pembatasan untuk motor masih sama, yakni di atas 250 cc.
Sejak wacana muncul, sampai dengan saat ini nyatanya belum ada pembatasan yang dilakukan. Pun revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disebut menjadi payung hukum wacana pembatasan itu belum juga rampung.
"Kita belum menentukan, karena ini harus hati-hati sekali. Itu karena harganya sudah naik, terus dibatasi, saya kira kita harus kaji dulu," jelas Tutuka.
Pertamina sebagai operator pun disebut telah menyiapkan skema bila pembatasan jadi dijalankan. Pertamina sendiri telah membuka pendaftaran bagi pengguna Pertalite dan solar dengan sesuai kriteria agar kendaraan itu masih bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi tersebut. (Detik)