![]() |
Konferensi pers kasus penyaluran 212 PMI ilegal. |
Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut, lalu ditempatkan di penampungan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, awalnya para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja," ujar Panca dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).
Kemudian, kata Panca, ke 212 PMI ilegal ini mencarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, dengan tujuan Kamboja.
"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan 5 orang penyalur PMI sebagai tersangka dan 3 diantaranya sudah diamankan," katanya.
Adapun ketiga tersangka yakni Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi. Mereka mengatasnamakan sebuah perusahaan PT MEB di Jakarta Barat untuk merekrut pekerja.
Setelah diselidiki, perusahaan PT MEB mengaku tidak mengetahui. Perusahaan yang dimaksud itu bergerak di bidang jasa konsultan dan fiber optik.
Panca mengatakan, saat diamankan para PMI ilegal ini memiliki paspor, namun bukan peruntukan bekerja melainkan pelancong. Paspor itu dibuat secara kolektif perekrut.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kebenaran mereka akan dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan judi online atau lainnya.
Panca menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
"Terhadap 212 warga yang diamankan telah dikembalikan ke daerah asal masing-masing," jelas Panca.
Panca berharap agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan aturan.
"Guna mencegah kejadian serupa tidak terjadi kembali," pungkasnya. (Rls)