Notification

×

Satgas Pangan Kota Tebingtinggi Sidak Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Kamis, 07 Juli 2022 | 21:00 WIB Last Updated 2022-07-08T16:07:23Z
Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi melakukan sidak bahan pokok.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi yang terdiri dari Pemerintah Kota Tebingtinggi, Polres, TNI dan Dinas Perdagangan dan UMKM Tebingtinggi melakukan sidak kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Tebingtinggi, Kamis (7/7/2022).

Kunjungan ke lapangan Satgas Pangan Kota Tebingtinggi dalam rangka mengevaluasi ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha Tahun 2022.

Sidak lapangan ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor: 520/83 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pangan Kota Tebingtinggi, Tanggal 10 Januari 2022.

Kadis Perdagangan dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahidin mengatakan bahwa pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta ketersedian stok dan stabilitas harga di Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, Pasar Impres Jalan Gurami, Pasar Sakti Jalan KF Tandean dan Pasar Senangin Jalan Senangin.

"Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi juga melakukan monitoring harga beras, minyak makan, gula pasir dan kebutuhan pokok penting lainnya di UD Aneka Ragam dan Kilang Padi Cinta Dame di Kota Tebingtinggi," jelas Zahidin.

Dikatakan Zahidin, kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, Ikan, cabe, daging sapi, daging ayam, telor dan bahan penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha tersedia dan stok mencukupi.

"Harga bahan pokok secara umum masih stabil, sedangkan bahan pokok penting lain tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Tidak ada ditemukan penyimpangan atau spekulan terkait kebutuhan bahan pokok di wilayah Kota Tebingtinggi," papar Zahidin.

Masih kata Zahidin, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tebingtinggi menjelang Hari Raya Idul Adha Tahun 2022 ini agar konsumen tidak melakukan aksi beli borong kebutuhan pokok sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis.

"Kepada distributor atau pedagang, dilarang untuk menimbun kebutuhan pokok dengan spekulasi mencari keuntungan sepihak sehingga dapat memicu kenaikan sejumlah harga barang," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update