![]() |
Cabjari Labuhandeli melakukan ekspos perkara Tipikor di ruangan Kacabjari di Labuhandeli. |
Tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka FA selaku Kepala Desa Medan Estate dan tersangka R, Sekretaris Desa Medan Estate bersama barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar, mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti telah memasuki tahap II dan akan segera disidangkan di PN Tipikor Medan.
"Tahap II ini berdasarkan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah," ujar Putra dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022) pagi.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pungutan liar (Pungli) sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Putra menjelaskan, keduanya memerintahkan petugas di Desa Medan Estate untuk mengutip sampah dan pengutipan iuran sampah di Desa Medan Estate dengan mengatasnamakan Desa Medan Estate.
"Pengutipan retribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pungutan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate," katanya.
Dalam kasus pungli yang sudah berjalan selama tiga tahun, terkumpul Rp 22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honorer tambahan sebesar Rp 1 juta per bulan dan R mendapatkan honorer tambahan sebesar Rp 750.000 setiap bulan.
"Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukan ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam satu Peraturan Desa Medan Estate," jelas Putra.
Selain itu, lanjut Putra, kedua tersangka telah menggelapkan uang pengelolaan dana CSR di Desa Medan Estate tahun 2017 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 534.457.000.
"Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor," ujarnya. (Rls)