![]() |
Pelaku pencabulan putri kandung. |
Peristiwa terjadi di rumah mereka di Dusun X, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumut, pada Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban, Susanti, dengan bukti nomor: LP/B/631/VII/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT TT, Tanggal 27 Juli 2022.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, menjelaskan, pencabulan bermula saat pelaku mendatangi korban kedalam kamarnya dan langsung tidur di samping korban.
"Pelaku menciumi pipi korban hingga korban ketakutan dan terdiam, kemudian pelaku membuka baju dan celana korban, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah hasratnya tersalurkan, pelaku kembali memakai pakaiannya dan keluar dari kamar korban," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Kemudian, ibu korban (Pelapor) curiga melihat korban yang beberapa hari tidak seperti biasanya. Korban menjadi pemalas dan pendiam.
"Saat korban duduk di depan televisi, pelapor bertanya kepada korban, 'kau kenapa kak, kok diam aja? kemudian kok lemas sekali terus kok malas makan?'," kata Agus.
"Kemudian, korban menjawab 'nggak apa-apa bun,'. Lalu, pelapor menanyakan kembali kepada korban, 'Bunda kasih dua pilihan mau sekolah atau tidak?. Saat itu korban menjawab, 'masih mau sekolah aku bun'. Pelapor mengatakan 'kalau gitu jujur sama bunda, apa masalahmu?," terang Agus.
Akhirnya, korban mengaku bahwa dirinya sudah dicabuli ayah kandungnya sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Tebingtinggi.
Mendapat laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan pemyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan di Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutup Agus. (Rls)