Notification

×

40 Kg Sabu-sabu Hasil Ungkapan BC Teluk Nibung dan BNNP Sumut Dimusnahkan

Jumat, 22 Juli 2022 | 12:11 WIB Last Updated 2022-07-22T06:17:22Z
Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu.
MEDAN (Kliik.id) - 
Sebanyak 40 kg narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan barang bukti hasil penindakan atas sinergitas Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai dengan BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, dimusnahkan, di Kantor BNNP Sumut, Kamis (22/7/2022).

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan peralatan khusus. Pemusnahan narkoba tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki dalam siaran persnya, Jumat (22/7/2022), menjelaskan, barang haram tersebut diamankan pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Pengungkapan bermula saat tim gabungan BNNP Sumut dan BC Teluk Nibung menerima informasi ada sebuah rumah di daerah Air Joman, Asahan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan rumah itu, diamankan 3 orang berinisial AS, A dan HH. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus kemasan narkotika jenis sabu dengan berat 2 kg," ujar Tutut.

Kemudian, lanjut Tutut, tim gabungan mengembangkan informasi pada lokasi berbeda di Sei Dadap, Asahan, dan menemukan 2 karung berisi 38 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 38 kg, sehingga narkotika yang diamankan seluruhnya berjumlah 40 kg.

"Semoga sinergi yang sudah terjalin dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, antara BNN dan DJBC dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan dengan harapan wilayah Sumut dan sekitarnya bebas dari narkoba," kata Tutut. (Rls)
×
Berita Terbaru Update