![]() |
Razman Arif Nasution. |
Laporan itu tertuang dalam nomor: STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022, atas nama pelapor Syamsul Chaniago.
Kuasa hukum pelapor, Tuseno, mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan Razman Arif Nasution bermula saat uang kliennya sebesar Rp 4 juta diminta Razman dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul.
"Setelah menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer pada bulan Mei lalu, rupanya laporan itu tak kunjung dibuat," ujar Tuseno kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Dari kejadian itu, kata Tuseno, muncul dugaan Razman menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan surat kuasa.
"Uangnya dikirim dalam posisi belum tandatangani surat kuasa. Hanya dengan iming-iming akan melapor dan kuasa.
Sampai sekarang apa yang dijanjikan itu enggak pernah ada. Setelah ditagih, dia (Razman, red) malah marah-marah," jelasnya.
Tuseno menjelaskan, kasus ini bermula ketika Syamsul memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul, rupanya Bandara Kualanamu diduga tak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi. Belakangan diketahui ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul dipakai oleh pihak bandara," kata Tuseno.
Bermula dari cerita itu, Razman mengatakan bahwa apa yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang sebesar Rp 7 juta agar segera membuat laporan ke polisi.
"Saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp 4 juta dan itu diiyakan Razman. Kata Razman Arif ada unsur pidananya, makanya dikirim uang, ternyata malah gak dilaporkan," pungkasnya. (Rls)