Notification

×

Pelaku Cabul Anak Tiri Selama 7 Tahun di Tebingtinggi Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan DPO

Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:50 WIB Last Updated 2022-06-18T04:55:38Z
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi didampingi Kanit PPA Iptu Lidya Gultom.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Pelaku pencabulan anak tiri selama 7 tahun, benisial EAP di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pelaku EAP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polres Tebingtinggi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ayah tiri pelaku pencabulan dan akan secepatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku EAP," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).

Junisar menjelaskan, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sudah diperintahkan untuk mengejar pelaku yang kabarnya kabur ke luar Sumut.

"Pelaku sedang kita kejar keluar Sumut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban 'budak seks' selama 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP.

Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS (21) masih berusia 14 tahun. Pencabulan berlangsung hingga November 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh korban sendiri ke Polres Tebingtinggi dengan bukti nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022.

Menurut pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama 7 tahun, ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh EAP apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.

"Saya takut, dipaksa dan diancam. Kalau saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya," ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Selama kejadian, kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat 'budak seks' oleh ayah tirinnya itu. Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.

"Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (disetubuhi), saya bilang gitu," katanya.

Kemudian, kabar tidak mengenakkan ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban. Namun, ibu kandung korban tidak percaya akan hal ini.

"Ibu tau, tapi tetap nggak percaya, malah membela dia (pelaku, red)," jelasnya.

Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku cepat ditangkap polisi.

"Semoga pelaku segera ditangkap," katanya.

Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Antoni Maruli Purba sempat mempertanyakan kinerja Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi yang terkesan lambat dan mengulur waktu.

"Laporan kami ke Polres Tebingtinggi yang sudah 3 bulan ini kesannya sangat lambat sekali. SP2HP yang terakhir kami dapatkan adalah tanggal 4 Maret. Isinya membuat kita terkejut, bahasanya dikatakan tidak bisa ditetapkan tersangka. Hal itu membuat keluarga kecewa," ujar Antoni didampingi Ketua LPAI Kota Tebingtinggi Eva Novarisma Purba kepada Kliik.id, Jumat (7/4/2022) lalu.

Sebagai Kuasa Hukum LPAI yang datang dari Jakarta, Antoni langsung bertemu penyidik dan mempertanyakan apa maksud dari kalimat dalam SP2HP tersebut.

"Setelah dijelaskan penyidik, ternyata kita harus menandatangani surat keberatan karena saat kejadian anak masih dibawah umur. Anak ini sangat kasihan karena masih di bawah umur sudah disetubuhi," katanya.

Antoni meyakini Polres Tebingtinggi dan Kejaksaan Tebingtinggi akan serius menangani kasus pencabulan ini.

"Kita percaya Polres Tebingtinggi akan menangkap pelaku, karena semua sudah dipenuhi. Kami juga mendampingi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya," jelasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update