![]() |
Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi. |
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Achmad Rasyid Ritonga, Minggu (22/5/2022) terkait berakhir masa jabatan dua kepala daerah tersebut pada 22 Mei 2022.
"Tindakan radiogram juga dikirimkan kepada Mendagri di Jakarta, Bupati Tapteng, Wali Kota Tebingtinggi dan pimpinan DPRD kedua daerah tersebut," ujar Rasyid.
Dengan Radiogram ini, kata Rasyid, tidak ada kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan daerah di Tapteng maupun Tebingtinggi.
Sekda ke dua daerah ini juga akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan adanya kebijakan pemerintah melantik penjabat (Pj) di masing-masing daerah.
"Dalam radiogram, Gubernur Sumut mengingatkan Sekda dalam pelaksanaan tugas sehari-hari adalah yang bersifat rutin, sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu," katanya.
Terkait kapan pelaksanaan pelantikan dan siapa nama Pj yang ditunjuk Kemendagri dari 6 nama yang diusulkan Gubernur, Rasyid mengaku pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kemendagri.
"Tentang ini, kita tunggu perkembangannya dari pusat," katanya. (Rls)