![]() |
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan pengarahan kepada sejumlah ASN. |
Sebab, libur lebaran sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution mengatakan, untuk cuti bersama tersebut dimulai sejak Jumat (29/4/2022), Rabu (4/5/2022), Kamis (5/5/2022), dan Jumat (6/5/2022).
Sementara, Senin (2/5/2022) dan Selasa (3/5/2022), adalah libur nasional Idul Fitri 1443 H.
Faisal menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan liburan.
"Libur diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri. Melihat jumlah libur yang cukup panjang, maka ASN diminta untuk tidak menambah-nambah sendiri masa liburnya," ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022).
Apabila himbauan ini dilanggar, kata Faisal, Pemprov Sumut akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.
"Peraturan ini mengenai disiplin ASN. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini," katanya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. (Rls)