Notification

×

Bentrok Rebutan Lahan Antara Warga Vs PT BUK di Puncak Siosar Karo, 17 Orang Diamankan

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:24 WIB Last Updated 2022-05-24T08:29:36Z
Para pelaku bentrokan yang diamankan Polres Tanah Karo.
MEDAN (Kliik.id) - 
17 pelaku bentrokan yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

Dari 17 tersangka yang sudah dilakukan penahanan, 16 orang di antaranya dari PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik), sedangkan 1 orang dari masyarakat setempat.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, bentrokan terjadi antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar terjadi pada 17 Mei 2022.

"Penyebab bentrokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat," ujar Ronny didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Bupati Tanah Karo Cory S Sebayang di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (23/5/2022) malam.

Ronny menjelaskan, bentrokan bermula saat PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat. Saat itu masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa 2 orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat setempat.

"Bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektar dan di luar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan," jelas Ronny.

"Bentrokan itu terdapat kerugian materil yakni adanya kedai dan 12 sepeda motor yang dirusak," sambungnya.

Ronny mengakui ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK ke Polres Tanah Karo antara lain kasus pengrusakan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK yang kita terima dan kita masih melakukan penyelidikan," katanya.

Ia menambahkan, Polres tanah Karo dan Polda Sumut tidak ada diskriminasi.

"Semua laporan pengaduan akan kita tindak lanjuti baik dari pihak PT BUK maupun dari masyarakat. Intinya, kita menginginkan tidak ada pertikaian di lokasi," ucapnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan, pijhaknya bersama Polres Tanah Karo bersama Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.

"Untuk proses penindakannya objek itu berstatus quo karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai," kata Tatan.

Diketahui, lahan seluas 69 hektar yang berada di kawasan Puncak 2000 Siosar, tepatnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo jadi rebutan antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK).

Di satu sisi, masyarakat mengklaim bahwa tanah itu adalah milik mereka, karena sudah dikelola dan dijaga sejak bertahun-tahun lamanya.

Lalu, PT Bibit Unggul Karobiotek juga merasa bahwa lahan seluas 69 hekatre di kawasan Puncak 2000 Siosar adalah miliknya. Sehingga kedua kubu saling serang, hingga menumpahkan darah akibat saling bacok di lokasi perebutan lahan.

Saat peristiwa terjadi pada Selasa (17/5/2022) lalu, sejumlah bangunan dan beberapa kendaraan dibakar. Warga dan pihak keamanan perusahaan sama-sama terluka.

Atas peristiwa ini, Polres Tanah Karo bergerak mengamankan kedua belah pihak. (Rls)
×
Berita Terbaru Update