![]() |
Ke-4 pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Adapun keempat pelaku yakni HG alias Olan (48), warga Jalan Ksatria Kota Tebingtinggi, MSL (46) alias Sani, warga Asrama Kodim Kota Tebingtinggi, ISS alias Udin (37), warga Jalan Djuanda Kota Tebingtinggi dan JVNT (35), Anggota Polri, warga Jalan Achmad Bilal Kota Tebingtinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 24 gram, 1 buah kaca pirex berisi sabu 1,24 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis dan 1 buah mancis yang terpasang jarum suntik.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap 4 pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki dan mengkonsumsi sabu.
"Para pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan belakang rumah HG alias Olan di Jalan Ksatria Kota Tebingtinggi. Pada saat melakukan penangkapan 4 pelaku, kita temukan barang bukti narkotika," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Saat dipertanyakan siapa pemilik sabu tersebut, pelaku menjawab sabu tersebut adalah milik HG alias Olan. Selanjutnya ke-4 pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)