![]() |
Terdakwa dr Risnawati Bangun sesaat sebelum dimasukan ke Lapas II B, Tebingtinggi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sergai, Senin (11/4/2022). |
Wanita yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman ini, diserahkan pada Senin (11/4/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sergai Agus Suriatmaja mengatakan pihaknya mengeksekusi terdakwa atas nama dr Risnawati Bangun dan dikenakan pasal 284.
Sebelumnya kasus ini telah incraht menjadi putusan MA tahun 2018, namun karena pasalnya 284, tidak bisa ditahan selama menjalani sidang, sehingga sulit dieksekusi.
"Bahkan yang bersamaan divonis dengan terdakwa Risnawati Bangun yakni terdakwa Ruben Hard Silitonga saat ini buron karena tidak ditemui di alamatnya," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr Idris Daulay mengatakan, jabatan yang ditinggalkan dr Risnawati Bangun akan diisi oleh Kepala Seksi (Kasi) dr Fauziah.
"Sementara untuk menghandle posisi kabid, saya tunjuk kasi nya sebagai pelaksana harian," ujar Idris melalui sambungan seluler, Selasa (12/4/2022).
Menurut Idris, sudah seminggu ia menunjuk pelaksana harian dr Fauziah untuk mengganti posisi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, M Amin mengatakan, akan menindaklanjuti keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Hal ini dikatakan terkait adanya keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara perzinahan yang dilakukan oknum ASN dr Risnawati Bangun, yang berprofesi sebagai dokter dan bekerja di RSUD Sultan Sulaiman.
Pasalnya, Risnawati Bangun divonis empat bulan penjara, dan berupaya banding ke PT Medan. Dan putusan PT Medan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, malah menambah hukuman menjadi lima bulan penjara.
Bukannya menjalani hukuman, Risnawati Bangun malah diangkat Bupati Sergai, Darma Wijaya menjadi salah satu pejabat di RSUD Sultan Sulaiman.
"Segera akan kita eksekusi," ucap Kajari Sergai, M Amin, Kamis (7/4/2022).
Kini, dr Risnawati Bangun sudah resmi ditahan di Lapas Kelas II B, Kota Tebingtinggi, Sumut. (Rls)