Notification

×

Polisi Tangkap 3 Pencuri di Tebingtinggi, Salah Satunya Remaja 16 Tahun

Sabtu, 16 April 2022 | 12:11 WIB Last Updated 2022-04-16T06:16:22Z
Ketiga pelaku saat berada di Markas Polsek Rambutan.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) -
 Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi, Sumut, menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (13/4/2022). Satu diantara pelaku adalah seorang remaja di bawah umur.

Ketiga pelaku diantaranya, BS alias Batara (27) warga BTN Griya Bulian Permai, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, HG alias Agun (31) warga Jalan Beo, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan RZ (16), warga Jalan Merpati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, mengatakan ketiga pelaku pencurian tersebut ditangkap di sekitar kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.

Agus menjelaskan, ketiga pelaku melakukan pencurian pada Jumat (8/4/2022) pukul 02.00 WIB, di rumah korban Nadia Satika (18), di Jalan Merpati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

"Ketiga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dan membuka paksa jendela rumah," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, lanjut Agus, para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda GL 100, uang tunai Rp 800 ribu dan 1 buah tabung gas seberat 3 kg.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," katanya.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan ini akhirnya membuat laporan pencurian ke Polsek Rambutan pada Selasa (12/4/2022).

Mendapat laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda GL 100 milik korban.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Rambutan. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana," ujar Agus. (Rls)
×
Berita Terbaru Update