Notification

×

Kemenag Tegaskan Vaksin COVID-19 Tak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Selasa, 05 April 2022 | 16:13 WIB Last Updated 2022-04-05T16:16:48Z
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tegas Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Kamarudin menjelaskan umat muslim yang divaksin COVID-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa hukumnya boleh.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kamarudin menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.

Kemenag telah meminta seluruh jajaran di Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tersebut.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong pemerintah selama pandemi COVID-19. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah agar dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," lanjutnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update