Notification

×

Jokowi kepada Pengusaha Sawit: Prioritaskan Dalam Negeri, Penuhi Dulu Kebutuhan Rakyat

Rabu, 27 April 2022 | 21:38 WIB Last Updated 2022-04-27T18:32:02Z
Presiden Joko Widodo. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng telah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya untuk menambah pasokan dalam negeri.

Jokowi berpesan kepada pengusaha minyak sawit agar mencukupi dulu kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Apalagi, menurut Jokowi, persoalan minyak goreng ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Dia meminta para pengusaha berpikir jernih melihat kondisi saat ini.

"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih dan saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," tegas Jokowi.

Jika melihat kapasitas produksi, kata Jokowi, semestinya kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Sebab volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor disebut jauh lebih besar dari kebutuhan dalam negeri.

"Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang jadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelarangan ekspor termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," tutur Airlangga. (Detik)
×
Berita Terbaru Update