![]() |
DPO Paulina Ginting saat digiring Tim Intelijen Kejati Sumut. |
Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan, DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di Apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya.
"Selama pelarian, terpidana melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan," ujar Yos dalam keterangannya, Senin (4/4/2022) malam.
Selama dalam pencarian, kata Yos, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Yos menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO atas nama Paulina Ginting pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.
Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.
"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," jelasnya.
Selanjutnya, terpidana Paulina Ginting diserahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, untuk kemudian diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan guna menjalani hukumannya. (Rls)