![]() |
Pelaku bersama barang bukti 2 bal ganja. |
Warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak dua bal ganja.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi itu, personel Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Personel langsung mengamankan pria yang bernama AR alias Bombom tersebut. Saat digeledah, personel menemukan barang bukti ganja sebanyak dua bal," ujar Roman dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).
Selain ganja, kata Roman, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor milik AR, 1 unit telepon seluler, dan 1 buah dompet berisi uang tunai senilai Rp200 ribu.
Ketika diinterogasi, lanjut Roman, AR mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dan diperoleh dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel," pungkasnya. (Rls)