Notification

×

Jaksa Agung Bicara Biaya Usut Kasus Lebih Besar Daripada Korupsi Kelas Teri

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:56 WIB Last Updated 2022-03-08T18:01:35Z
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang kasus korupsi di bawah Rp 50 juta apakah harus dipidana atau tidak. Burhanuddin mengatakan sanksi penjara tidak mutlak bagi korupsi kelas teri.

Sebab menurutnya biaya penanganan perkara korupsi bisa mencapai ratusan juta. Namun di sisi lain menurutnya sanksi bagi pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta bisa menggunakan mekanisme lainnya.

"Saya menyadari jika pemberantasan tindak pidana korupsi harusnya dilakukan semua lini dan lapisan masyarakat. Namun perlu dicatat adalah banyaknya cara pemberantasan. Para pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara namun dengan nominal kecil, tetap akan kita berikan hukuman yang setimpal," kata Burhanuddin, dalam webminar bertajuk 'Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipenjara', yang disiarkan virtual, Selasa (8/3/2022).

Menurut Burhanuddin, penjatuhan sanksi pidana khususnya penjara bukanlah upaya balas dendam. Melainkan suatu proses edukasi pemasyarakatan dan penjeraan agar pelaku menyadari kesalahan atas perbuatannya.

Ia menambahkan sanksi pidana tidak selalu berupa penjara untuk kasus korupsi kelas teri. Namun dapat diberikan sanksi lain berupa perampasan barang-barang tertentu.

"Sehingga penjatuhan pidana adalah upaya terakhir, penerapan asas ultimum remidium dalam beberapa kasus atau delik tertentu sekiranya masih sangat relevan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sanksi tindak pidana tidak harus selalu berupa penjara. Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi kelas ikan teri," ujar Burhanuddin.

"Misalnya dengan sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak tertentu, atau perampasan barang-barang tertentu. Juga kita dapat memberikan rekomendasi bagi para stakeholder berkaitan dengan kebijakan saksi administrasi kepegawaian misalnya penundaan pangkat hingga pemecatan. Di samping itu bagi pihak swasta dapat dilakukan pembekuan, pembubaran, atau blacklist sehingga tidak dapat lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa milik negara," imbuhnya.

Burhanuddin meminta para penegak hukum bertindak tegas dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana berdasarkan dengan memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara.

"Sekali lagi, saya juga menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum kita harus bertindak secara cermat dalam mendudukan semua jenis perkara dan tepat dalam memberikan bobot hukuman. Menjatuhkan sanski pidana secara tepat adalah langkah bijak dalam mewujudkan keadilan," tuturnya.

Ia mengatakan salah satu alasan mempertanyakan apakah kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dipidana atau tidak, karena biaya penanangan perkara kasus korupsi tidak murah. Biaya operasional penanganan perkara hingga pelaku dieksekusi bisa lebih mahal daripada uang yang dikorupsi pelaku. 

"Penanganan perkara korupsi berskala kecil tersebut juga bukanlah capaian yang patut dibanggakan. Bahkan terkadang cenderung tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum justru dapat menurun karena kualitas penanganan perkara yang dilakukan hanya berada di wilayah level ikan teri. Dan dianggap aparat penegak hukum tidak mampu melawan koruptor yang berskala big fish," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kasus korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki mekanisme yang lebih kompleks dan memerlukan biaya tinggi. Serta pihak yang dirugikan adalah negara sehingga ia menilai penanganan perkara justru jangan membuat negara rugi.

"Pada dasarnya negara sebagai korban memiliki kapasitas menghukum dengan menggunakan mekanisme atau instrumen lain di luar sanksi penjara. Tentunya suatu instrumen yang memiliki kaidah keadilan. Namun yang bersifat ekonomis, karena negara justru rugi lebih banyak jika harus menghukum pelaku jika harus masuk penajra," katanya.

"Jika ini tetap dipaksakan, masyarakat secara tidak langsung akan menjadi korban sekunder, karena uang negara yang seharusnya dapat disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat, dapat terkuras habis hanya untuk perkara korupsi level ikan teri," imbuhnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update