Simalungun - Wisma Sedayu (Hotel Sedayu Grup) yang berdiri di Jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara , diduga mendirikan bangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Simalungun.
Sementara, dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 terkait PBG perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dan PBG ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021,
" Terkait pembangunan hotel Sedayu, belum ada proses tindak lanjut pengurusan izin dari Kelurahan mau pun Kecamatan, Yang mana seharusnya proses awal perizinan pembangunan dimulai dari Kelurahan dan Kecamatan," ucap Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Y Simaibang, Selasa(5/3/2022),
Dikatakannya, pihak menajemen hotel Sedayu belum ada mengurus tindak lanjut PBG dari kelurahan mau pun Kecamatan dan dinas terkait. Bahkan mengeluarkan rekomendasi izinnya. Yang mana seharusnya proses pertama dari Kelurahan dan Kecamatan soal lokasi tanah bangunan tidak silang sengketa.
" Tindakan yang akan kita lakukan, pertama melakukan peringatan melalui lurah Parapat, dan kita akan bersama-sama ke lokasi melakukan teguran tertulis , bila mana kemudian hari pihak manajemen hotel melakukan pelanggaran dalam aturan Perda, yang mengamanatkan lokasi tanah bangunan harus memiliki IMB," ucap Camat,
Maruwandi juga menyesalkan tindakan pihak menagemen hotel yang melanggar hukum. Sebab sampai saat ini dokumen silang sengketa tanah belum disampaikan manajemen hotel Sedayu kepada Kelurahan mau pun Kecamatan,
" Langkah selanjutnya, masalah hotel Sedayu akan dilaporkan pada pimpinan yang lebih tinggi atau Satpol PP Simalungun," tegas Camat,
Terpisah, Lurah Parapat Safrida Sinaga mengaku pihak manajemen hotel Sedayu belum menyampaikan dokumen IMB ke kantor Kelurahan Parapat.
" Sejak saya dilantik menjadi lurah Parapat tanggal 15 Pebruari 2022, sampai saat ini belum pernah pihak hotel Sedayu menyerahkan dokumen kepengurusan izinnya," tegas Safrida.
Amatan di lokasi , meski belum memiliki izin, namun pembangunan Wisma Sedayu sudah dilakukan oleh pihak managemen. Seakan pihak manajemen hotel Sedayu mengindahkan aturan perizinan yang berlaku di Pemkab Simalungun. (AS)