Foto ilustrasi |
Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan jika korban menolak melayani nafsu birahinya. Korban ditampar dan dicekik.
Tak mampu menahan perlakuan keji ayahnya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada teman satu sekolahnya. Temannya itu pun memberanikan diri menyampaikan peristiwa itu kepada ibu kandung korban.
Setelah temannya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya, korban tidak berani pulang dan memilih tinggal di rumah temannya karena takut bertemu dengan ayahnya.
Kemudian, ibu korban pun menjemput korban dan selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Deliserdang.
Setelah mengetahui istri dan anaknya membuat laporan ke polisi, S melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya kabur ke Kota Padang, Sumatera Barat, untuk menemui adiknya.
Namun atas upaya keluarga, pelaku akhirnya pulang ke Deliserdang dan menjalani pemeriksaan di Polres Deliserdang. Pelaku pun ditahan.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, Kompol I Kadek Hery membenarkan kejadian ini dan pihaknya telah menahan pelaku.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kadek kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang, Junaidi Malik menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Perbuatan ini sangat biadab, dan kami meminta aparat hukum harus menghukum seberat-beratnya, sebab pelaku yang seharusnya melindunginya namun malah mencabulinya," katanya. (Rls)