Notification

×

4 Penganiaya Wartawan di Madina Ditangkap, Ini Pemicu dan Peran Pelaku

Senin, 14 Maret 2022 | 20:38 WIB Last Updated 2022-03-15T01:42:46Z
4 pelaku penganiayaan wartawan di Kabupaten Madina, Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Polres Madina menangkap 4 orang pelaku penganiaya terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis.

Keempat pelaku diantaranya, Awaluddin Lubis (26), warga Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Salamat (36), warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.

Tatan menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

"Saat itu, para pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina," ujar Tatan.

Atas dasar laporan itu, Polda Sumut membentuk tim bersama Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 9 orang saksi, pada Selasa (7/3/2022) pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian pelaku di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

"Tim langsung mengamankan keempat pelaku di Paluta," katanya.

Tatan menjelaskan peran masing-masing pelaku dimana pelaku Awaluddin berperan memukul pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul.

Kemudian, pelaku Salamat memukul kepala belakang korban 7 kali. Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali dan Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

"Aksi pengeroyokan dilakukan karena para pelaku tersinggung setelah mengetahui Ketua Pemuda Pancasila (PP) atas nama Ahmad Arjun Nasution sedang berseteru dengan korban terkait masalah tambang emas ilegal yang akan dipublikasikan dalam berita oleh korban," ucap Tatan.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku diantaranya, celana panjang, tali pinggang, 2 unit sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update