Notification

×

Polda Sumut Tangkap 2 Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal

Rabu, 23 Februari 2022 | 17:35 WIB Last Updated 2022-02-23T17:41:42Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Petugas Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 2 pelaku penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. Kedua pelaku berinisial L dan AS.

Selain sisik dan sarang burung walet, petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) sore.

Hadi mengatakan, saat diinterogasi, pelaku L mengaku sisik trenggiling dengan berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

"H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan dan sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan supir travel," kata Hadi.

Berdasarkan pengakuan L, lanjut Hadi, keuntungan yang didapat perkilogram dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000. Sementara untuk sarang burung walet, L mengaku keuntungan yang didapat per 1 kg sekitar Rp300.000, sampai Rp500.000.

Hadi menegaskan, saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.

"Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update