Notification

×

BNN Tebingtinggi Tangkap Pemilik 9 Gram Sabu

Jumat, 04 Februari 2022 | 14:11 WIB Last Updated 2022-02-04T10:32:34Z
Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Indra Warman memberikan keterangan kepada wartawan.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu, Sabtu (29/1/2022) di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Pelaku yang ditangkap bernama Eko Syahputra alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet putih.

Kemudian, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah tempat tusuk gigi berisi plastik berisikan sabu seberat 0,24 gram, 2 buah plastik klip ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil dan 1 buah alat hisap sabu (Bong).

Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Indra Warman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran sabu di Desa Buluh Duri, Sipispis, Kabupaten Sergai.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas menuju ke TKP dan menangkap Eko di sebuah rumah," ujar Indra didampingi Kasie Brantas Iptu Pardede kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Indra. (Rls)
×
Berita Terbaru Update