Notification

×

Diduga Tanpa Miliki Izin, Pabrik Miko di Tebingtinggi Ini Tetap Beroperasi

Selasa, 25 Januari 2022 | 06:04 WIB Last Updated 2022-01-25T05:11:57Z
Pabrik pengolahan miko di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Pabrik pengolahan minyak kotor (Miko) yang berlokasi di sebuah gudang di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumut, diduga beroperasi tanpa izin.

Pantauan di lokasi, Senin (24/1/2022), tampak truk sedang melakukan bongkar muatan miko dan bahan baku miko beku yang dibungkus dalam karung dengan jumlah besar.

Terlihat tangki besar yang digunakan untuk merebus limbah yang dipasok dari pabrik kelapa sawit yang menjadi rekanan. Limbah dikumpulkan lalu diolah menjadi miko dan dijual kembali. Tangki rebusan dibakar dengan menggunakan kayu.

Kondisi di gudang menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Mendapat laporan dari masyarakat terkait gudang miko tanpa izin ini, Tim Penataan, Penaatan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi turun ke lokasi, Senin (24/1/2022).

Tim yang dipimpin oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Syahputra langsung memeriksa surat-surat izin dan melihat kondisi gudang. Dalam pemeriksaan, ternyata benar tidak ditemukan izin operasional dari gudang tersebut.

"Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami dapat beberapa temuan. Yang pertama, belum memiliki izin. Yang mana, untuk SPPL harus OSS (Online Single Submission). Kemudian jenis kegiatan lain juga belum ada izinnya," ujar Syahputra saat dikonfirmasi di lokasi.

Kemudian, kata Syahputra, pihaknya juga menemukan penataan yang belum sesuai aturan. Seperti, masih adanya genangan air yang bercampur dengan bahan baku dan berlendir.

"Lalu ketiga, hasil buangan atau sisa limbah dari proses pemanasan minyak kotor ini belum memiliki wadah khusus. Jadi kami sarankan untuk dibuat wadah khusus. Dan antisipasi genangan air, kami sarankan agar dibuat saluran, supaya apabila hujan nanti air tidak bercampur dengan bahan baku," jelasnya sembari meminta pihak pengelola agar membuat jalan setapak untuk memudahkan transportasi.

Syahputra menghimbau kepada para pelaku usaha harus memenuhi komitmen dalam melaksanakan aktifitas usahanya.

"Pelaku usaha harus sesuai UU 32 dan PP 22 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Sementara, penanggungjawab gudang M Rizky berjanji akan segera memenuhi syarat yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup. (Rls)
×
Berita Terbaru Update