Notification

×

Polrestabes Medan Tangkap Dua Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Satu Masih Diburu

Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:34 WIB Last Updated 2022-01-08T16:49:50Z
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus memimpin konferensi pers penangkapan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
MEDAN (Kliik.id) - 
Dua orang pelaku Spesialis pencurian sepeda motor di Jalan Agus Salim Simpang Jalan Rivai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang terjadi Selasa (4/1/2022) lalu, ditangkap polisi.

Kaki kedua pelaku berinisial DSS alias D dan JH alias B ini juga dihadiahi timah panas.

"Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers, Sabtu (8/1/2022).

Firdaus menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci, kemudian membawa sepeda motor dengan dibantu pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS alias D.

Pelaku yang sama, Y (DPO) dan JH alias B melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur, Kecamatan Medan Maimun.

"Saat tim mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO). Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Melur adalah Y (DPO) dan JH," kata Firdaus.

Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, JH mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur bersama kedua temannya DSS.

"Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan," jelasnya.

Beberapa barang bukti ditemukan dan sudah diamankan, diantaranya yaitu 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp150.000 sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman CCTV.

"Para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update