Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.02 Tahun 2022. Surat ini diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam surat edaran tersebut, warga yang merayakan Imlek diimbau untuk tidak mudik. Hal ini merupakan antisipasi dari kenaikan penyebaran kasus Corona dan munculnya Omicron.
"Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran COVID-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik," bunyi SE tersebut, Minggu (30/11/2022).
Kemenag menghimbau agar kerumunan dapat dihindari sebisa mungkin. Termasuk meniadakan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.
"Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar," tuturnya.
Warga yang merayakan Imlek bisa merayakannya dengan sederhana. Juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 di lingkungan masing-masing.
"Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas COVID-19 di lingkungan masing-masing," ungkapnya. (Detik)