Foto ilustrasi. (detikcom) |
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menyebut pemberian booster dilakukan setelah ada rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akan tetapi, Prof Wiku belum memberikan rincian jenis vaksin COVID-19 yang digunakan.
"Booster akan dilakukan 12 Januari mendatang sesuai target WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pada trimester pertama 2022 setelah rekomendasi resmi dari ITAGI dan BPOM, termasuk jenis vaksin yang akan digunakan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/1/2022).
Tidak ada indikasi KIPI berat
Ia menambahkan, berdasarkan uji klinis yang sudah berlangsung, tidak ditemukan KIPI berat pada penerima vaksin booster. Kemudian, booster vaksin COVID-19 disuntikkan dalam waktu minimal enam bulan setelah suntikan dosis vaksin COVID-19 kedua.
"Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian vaksin, tidak ditemukan adanya indikasi KIPI berat pada subjek penelitian dan direkomendasi bahwa antara pemberian dosis 2 dan 3 minimal 6 bulan setelahnya," terang Prof Wiku.
"Dosis 3 terdahulu diberikan pada populasi lebih dari 60 tahun domisili kabupaten dan kota yang telah mencapai vaksin dosis pertama minimal 70 persen penduduk dan dosis kedua pada minimal 60 persen penduduk," pungkasnya. (Detik)