Presiden Joko Widodo. (detikcom) |
Jokowi mulanya menyampaikan capaian penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia mengatakan, sejumlah kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, salah satunya kasus Jiwasraya.
"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani serius, kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara," kata Jokowi di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus korupsi di ASABRI. Bahkan, kata Jokowi, terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman mati.
Sebagai informasi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dituntut mati dalam kasus korupsi di ASABRI. Namun sebenarnya Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya.
"Dalam kasus ASABRI 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti hukuman negara mencapai belasan triliun rupiah," ungkapnya.
Tak hanya kasus Jiwasraya dan ASABRI, Jokowi juga mengapresiasi penuntasan kasus BLBI. Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun. Mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI," tutur Jokowi. (Detik)