Notification

×

Baskami Ginting Terima Aduan Warga Simalungun Terkait Klaim Pemukiman Jadi Hutan Lindung

Jumat, 17 Desember 2021 | 16:44 WIB Last Updated 2021-12-17T16:52:54Z
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menerima aduan warga Sipolha Horison, Kabupaten Simalungun, terkait persoalan klaim pemukiman menjadi hutan lindung.
MEDAN (Kliik.id) - 
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menerima aduan masyarakat lingkungan IV, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pengaduan tersebut terkait penolakan warga atas klaim hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

Baskami menjelaskan pihaknya akan meneruskan aduan masyarakat tersebut ke Komisi A dan B untuk segera ditindaklanjuti.

"Nanti akan diteruskan ke Komisi A dan B untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ke depannya agar dibicarakan bersama pihak terkait, dari masyarakat, BPN dan Dinas Kehutanan," ujar Baskami dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Seorang warga bernama Theodore Galimbat Bakkara berharap, Baskami dapat menjadi penyambung lidah warga kepada pemerintah.

"Kami mengadu adanya klaim kehutanan di wilayah kampung dan dijadikan hutan lindung. Ini telah meresahkan masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan sebelum ada penetapan hutan lindung, warga telah mengetahui adanya tapal batas antara hutan negara dengan perkampungan warga.

"Kami merasa hak kami diperkosa. Karena sebelumnya ada batas register kehutanan dengan perkampungan dan perladangan. Tapi kini, tiba-tiba ada klaim wilayah hutan lindung di perkampungan," ujarnya.

Anehnya, warga merasa heran tiba-tiba ada penetapan hutan lindung di kawasan perkampungan. Padahal, menurut Theodore, warga sudah hidup beregenerasi, tinggal dan mengusahai lahan yang diklaim jadi hutan lindung tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Selama ini, wilayah yang diklaim ada yang dihutankan untuk penyuburan, sebagian ditanami cengkeh, ada pula rumah warga, rumah ibadah, dan situs ritual kepada leluhur di sana," ujarnya.

Menurutnya, penetapan hutan lindung tersebut membuat anggapan bahwa masyarakat yang tinggal wilayah klaim sebagai margasatwa.

"Kalau hutan lindung itu kan hanya margasatwa yang tinggal di sana. Apakah kami ini dianggap Margasatwa sama pemerintah?" jelasnya.

Adapun wilayah yang diklaim sebagai hutan lindung antara lain, Kampung Binanga Joring, Bandar, Tuktuk Naholhol, Ujung Mauli, dan Repa.

"Harapan kami persoalan ini segera selesai dan pemerintah memutihkan wilayah itu seperti semua. Kalau tidak kami mau ibadah dimana, mau tinggal dimana. Mata pencaharian kami hilang dan situs lokal juga sirna," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto merespon persoalan warga Sipolha yang pemukimannya diklaim sepihak menjadi hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

Herianto menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas legalitas terkait soal kawasan hutan.

"Memang kawasan hutan itu mengacu kepada SK menteri. Tapi kita tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat yang ada di dalamnya," sebutnya.

"Hak ketiga itu bisa berupa SKT, SK Camat dan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau di dalam kawasan hutan itu ada pemukimannya, rumah ibadah, sekolah, serta lainnya bisa diakomodir melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA)," tambahnya.

Hak tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan masyarakat dengan mengajukan ke kepala desa kemudian ke Bupati. Lalu diverifikasi oleh dinas kehutanan setempat, baru diajukan kepada KLHK

Selain TORA, ada juga program Perhutanan Sosial dengan mengikutsertakan masyarakat dalam bentuk kelompok.

"Kelompok itu kemudian menyatakan bahwa lokasi hutan tersebut merupakan sumber penghidupan bersama. Ini akan menjadi program PS," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update