Notification

×

Tembak Kaki Warga saat Lerai Bentrok, 'Koboi' di Medan Ditangkap Polisi

Senin, 15 November 2021 | 19:15 WIB Last Updated 2021-11-15T15:19:11Z
Konferensi pers di Mapolda Sumut
MEDAN (Kliik.id) - 
Seorang pria berinisial HSD (56), warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi lantaran menembak seorang warga dengan senjata api miliknya.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka pada kaki kirinya karena peluru senjata api berkaliber 32 bersarang di kakinya.

Selain itu, HSD juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Muslim (48), warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Peristiwa terjadi saat bentrok antar warga di Medan Belawan. Pelaku disebut hendak melerai bentrok tersebut hingga melakukan penembakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan dalam kasus kepemilikan senjata api dan penganiayaan.

Tatan mengatakan, kasus ini bermula saat warga Lorong Mastigor dan warga Lorong Pisang, Medan Belawan, terlibat aksi bentrok. Pelaku yang resah mencoba melerai perkelahian antar gang tersebut.

Namun niatnya tidak digubris dan malah dicaci maki. Bahkan, pelaku juga dilempar batu oleh warga tersebut. Merasa kesal, pelaku pun mengambil senjata api miliknya dan memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

Selanjutnya, salah satu warga yakni korban bernama Muslim menyerang HSD dengan sebilah parang. Saat itu, pelaku yang merasa nyawanya terancam menembak Muslim tepat di kakinya.

"Motifnya karena pelaku merasa resah, merasa ingin melerai pada awalnya. Namun diketahui pada saat di TKP terjadi tawuran, pelaku tidak terkontrol sehingga menggunakan senjata api tersebut dengan sengaja melukai korban walaupun itu tidak mematikan," kata Tatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (15/11/2021) sore.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api pistol pabrikan Brazil nomor FZC93212 kaliber 32, 10 butir peluru, 2 selongsong dan 1 proyektil dan kartu kepemilikan senjata api yang telah mati.

"Pelaku pasal 1 ayat (1) undang-undang RI tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana dan terancam penjara diatas 5 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bentrok antar warga kembali terjadi di wilayah Medan Bagian Utara, tepatnya di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat (12/11/2021) dini hari.

Kali ini, bentrok di Jalan Taman Makam Pahlawan terjadi antara kelompok warga Lorong Pisang dan Lorong Mastigor, Bahagia, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Informasi yang dihimpun, Jumat (12/11/2021) sore, dalam tawuran tersebut, seorang warga, Muslim mengalami luka tembakan senjata api. Senjata api diduga milik seorang warga yang digunakan untuk melindungi diri.

Kabarnya, rumah warga yang berada di kawasan Sundari Belawan tersebut kerap menjadi sasaran pelemparan batu bila terjadi bentrok.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Reza membenarkan bentrokan antar warga ini.

"Kasusnya ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Korban tertembak masih dalam perawatan di RS Brimob Polda Sumut," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update