Simalungun (Kliik.Id) - Proyek bangunan Fasilitas Mitigasi Bencana Alam (FMBA) milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Simalungun yang berlokasi di Monumen Tugu Marsuse, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara, dituding warga sebagai bentuk pelecehan.
Pasalnya, proyek FMBA yang bersumber dari Dana Alokaai Khusus (DAK) TA 2021 sebesar Rp. 189.560.000,00 juta tersebut berhadapan dengan Tugu Marsuse dimana terdapat relief basis perjuangan Pertahanan Tentara Batu di Sumatera Timur serta Sekolah Tentara Marsuse dulunya. Sementara bangunan yang dikerjakan oleh pemborong hanya berukuran 4x3 meter, sehingga diduga kuat terjadi penyelewengan anggaran.
Seorang warga sekitar Marga Sinaga ( 55 ) menyampaikan, tidak mengetahui fungsi bangunan ukuran 4x3 tersebut.
"Menurut tukangnya mau buat pos , kalau ada nanti peralatannya apakah muat di ruangan kecil seluas itu? Layak memang perlu ditelusuri kehadiran bangunan dan fasilitas apa dijadikan nantinya. Ironisnya, bangunan tersebut tampaknya berhadapan langsung dengan monument Tugu Marsuse. Ada kesan "pelecehan" bagi para Pejuang Tentara Batu dan Sekolah Marsuse yang saat ini AKMIL. Hal ini perlu dikaji dan diaudit," saran warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, seorang bermarga Sibarani mengaku sebagai rekanan proyek tersebut membenarkan dia yang mengerjakan. Dan kegunaan bangunan hanya sebagai pos penanganan Fasilitas Mitigasi Bencana Alam. Sedangkan sumber dananya dari DAK Dinas Pariwisata Simalungun.
"Selain bangunan pos, nanti ada penambahan peralatan pemadam kebakaran, alat komunikasi hand talky dan lainnya," ucap Sibarani.
Pada plank proyek, anggaran bangunan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pematang Raya. Nama kegiatan /pekerjaan pembangunan Fasilitas Mitigasi Bencana Alam di Penatapan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan pemborong, yakni CV. Bina Karya, Pardamean Frengky Eriantony Sibarani, SE selaku Direktur/Penanggung Jawab, alamat kantor JI. Bali No. 8 B, Kel. Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Biaya sebesar Rp. 189.560.000,00, sumber dana DAK 2021.
"Kehadiran bangunan yang berukuran 4 × 3 meter ini perlu ditinjau kembali apakah bermanfaat atau hanya pelepas tanggung jawab saja sebagai pelepas rindu,", tanya warga lainnya bermarga Sihotang. (AS)