Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jaringan internasional. |
MEDAN (Kliik.id) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional. Sebanyak 122 kilogram sabu diamankan dari tangan 5 orang kurir.
Kelima sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia Indonesia melalui jalur perairan ini ditangkap dari 3 lokasi berbeda, yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Tanjungbalai.
Mereka adalah Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Soleh, dan Trisno.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung dalam periode 24 September hingga 26 Oktober tahun 2021.
"Narkotika yang diamankan dari para pelaku merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui sindikat internasional melalui jaringan Malaysia-Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Deliserdang dan Medan," ujar Panca dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Panca mengatakan, modus para pelaku dengan menerima sabu yang dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Sumut. Lalu dibawa ke daratan untuk diedarkan.
"Setelah menerima, para pelaku berkamuflase menggunakan kapal nelayan agar tak terendus pihak berwajib. Kemudian, sabu disimpan dan diedarkan terpisah-pisah kepada para pengguna di lapangan dalam partai kecil," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Panca, para kurir narkotika ini terancam penjara paling singkat 6 tahun hingga pidana mati ataupun seumur hidup.
"Pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Rls)