Notification

×

Dugaan Korupsi Rp109,2 Miliar, Mantan Direktur PT PSU Ditahan Kejati Sumut

Selasa, 09 November 2021 | 19:26 WIB Last Updated 2021-11-09T13:31:08Z
Mantan Direktur PT PSU ditahan Kejati Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan megakorupsi senilai Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Selasa (9/11/2021).

Tersangka bernama Heriati Chaidir selaku mantan Direktur PT PSU periode tahun 2007 hingga 2010 terkait dugaan korupsi anggaran PT PSU pada tahun 2007-2019.

Kini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan, pihaknya menahan 3 orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di dua lokasi yang diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Yakni di Kebun Desa Simpang Koje tahun 2011 hingga 2013 dan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut tahun 2011-2019.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka mantan Direktur PT PSU periode tahun 2007 hingga 2010 dinyatakan negatif terpapar Covid-19 kemudian dititip di Lapas Wanita Medan untuk 20 hari ke depan," ujar Yos dalam keterangan resminya, Selasa (9/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, kata Yos, nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.

Dalam penyidikan kasus ini, tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Asisten Pidsus Muhammad Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Menyusul keluarnya Penetapan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," jelasnya.

Tersangka Heriati Chaidir dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kedua tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, Kamis (4/11/202) yakni Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.

Tersangka lainnya yakni M Syafi'i Hasibuan, selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. (Rls)
×
Berita Terbaru Update