Notification

×

Diskominfo-Disdukcapil Tebingtinggi Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Jumat, 19 November 2021 | 17:43 WIB Last Updated 2021-11-19T11:52:35Z
Penandatanganan kerjasama antara Dinas Kominfo Tebingtinggi dengan Dinas Dukcapil Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Kependudukan.

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Fachry di Command Center Diskominfo Tebingtinggi, Jumat (19/11/2021).

Dedi mengatakan perjanjian kerjasama ini berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

"Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika. Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama. Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," ujar Dedi.

Hubungannya dengan pelaksanaan program kerja terlebih pada penanganan Covid-19, Dedi menjelaskan pemanfaatan satu data kependudukan sebenarnya sangat penting dalam berbagai sektor menyusul perkembangan informatika yang semakin pesat.

"Pemanfaatan satu data kependudukan ini sebenarnya sangat diperlukan dalam hal pembangunan dan pelayanan publik selaras dengan perkembangan IT yang semakin pesat karena dibalik kecepatan harus juga ada ketepatan. Seperti halnya nanti ini akan bisa kita kembangkan untuk melihat informasi vaksinasi atau bantuan sosial seseorang, Ini penting terlebih dimasa penanganan Covid-19 seperti saat ini," ucap Dedi.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Fachry menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bukan hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan, namun bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan.

"Database kependudukan yang Dukcapil miliki ini, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan perencanaan program. Feedback yang diharapkan dapat diberikan kepada Dukcapil yaitu data layanan Call Center 112 dan terkait Covid-19," jelasnya.

Fachry menyampaikan pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan 4 OPD lainnya, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kominfo sebagai induk dari pemanfaatan data tersebut.

Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Bidang Aptikasi dan Informatika Muhammad Hamdani, Kepala Bidang Komunikasi Kominfo Iswan Suhendi, staf Diskominfo dan staf Disdukcapil. (Rls)
×
Berita Terbaru Update