Konferensi pers di Mapolrestabes Medan |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral dianiaya oleh preman bernama Benny, ternyata dijadikan tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka terhadap Liti Gea menuai polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan penetapan tersangka ini, karena Liti dianggap sebagai korban pemerasan dan penganiayaan oleh preman.
Menyikapi polemik tersebut, Polda Sumut akhirnya menarik penanganan kasus tersebut dari Polsek Percut Seituan dan membentuk tim untuk mendalami lebih lanjut.
"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana peristiwanya terjadi pada 5 September 2021 lalu," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Untuk meredam polemik di tengah masyarakat akibat penanganan kasus tersebut, kata Hadi, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direktur Kriminal Umum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Benny.
"Untuk proses penyidikan ke depan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kemudian, tim yang sudah dibentuk ini juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap 2 orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, yakni DD dan FR," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, pihaknya menghimbau kepada 2 pelaku untuk menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
"Tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian tersebut untuk memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut," katanya.
Khusus terhadap laporan balik yang dilakukan oleh tersangka Benny kepada korban yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Percut Seituan, Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik proses penyidikannya ke Ditreskrimum untuk mendalami fakta yang sebenarnya.
"Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut, kami himbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," tutupnya.
Sebelumnya, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pasar Gambir viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang wanita tersebut memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.
Pengunggah video menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.
Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.
"Iya (jadi tersangka). BS (Benny) melaporkan dua orang, yaitu LG (Liti Gea) dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," ujar Janpiter kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Menurut Janpiter, BS dan LG menjadi tersangka setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini.
"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," katanya. (Rls)