Konferensi pers di Mapolresta Deliserdang. |
DELISERDANG (Kliik.id) - Pelaku penjual hasil keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) bernama Ahmad (51) ditangkap polisi.
Pelaku merupakan warga Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Waka Polresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Kualanamu menemukan seorang penumpang atas nama Desri Natalina Sinaga memegang hasil PCR Negatif Covid-19.
"Modus pelaku dengan memanfaatkan situasi calon penumpang yang kebingungan untuk berangkat karena tidak ada surat PCR nya. Pelaku menawarkan jasa Rp 750 ribu pembuatan hasil PCR," ujar Julianto didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Muhammad Firdaus menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencatut sampel surat PCR klinik Jemadi yang ada di Kota Medan.
Surat PCR palsu dicetak sendiri dengan menggunakan jasa pengetikan di Bandara Kualanamu dengan bayaran sebesar Rp10 ribu.
"Hanya satu jam saja surat PCR itu langsung keluar, tanpa melakukan pengambilan sampel. Korbannya sendiri dalam hal ini klinik Jemadi. Pelaku sudah dua kali melakukan penjualan surat PCR palsu dan yang pertama pada tanggal 12 lalu sempat lolos penumpangnya dan baru tanggal 18 lalu ketahuannya," ujar Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, calon penumpang atas nama Desri Natalina Sinaga saat ini berstatus sebagai saksi.
"Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," katanya. (Rls)